Kendala Penuntasan Kasus Kudatuli Karena Belum Masuk Pelanggaran HAM Berat dari Komnas HAM

21 Juli 2022, 21:22 WIB
Kendala Penuntasan Kasus Kudatuli Karena Belum Masuk Pelanggaran HAM Berat dari Komnas HAM /Komnas HAM/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Salah satu kendala dalam proses penuntasan kasus penyerangan 27 Juli 1996 atau dikenal Kudatuli karena kasus tersebut belum masuk sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.

Hal ini pun sebagaimana disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana yang juga Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej dalam diskusi publik memeringati 26 Tahun peristiwa 27 Juli di kantor DPP PDIP, di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2022.

"Komnas HAM sampai detik ini belum pernah merekomendasikan kasus 27 Juli ini masuk dalam pelanggaran berat HAM, berdasarkan UU 26 tahun 2000 ini penyelidikannya adalah Komnas HAM," ungkap Hiariej yang dilansir dari pikiran-rakyat.com

Dikatakan Hairiej, jika keputusan Komnas Ham untuk menjadikan kasus tersebut kedalam pelanggaran HAM berat merupakan poin penting.

Baca Juga: 1,5 Tahun Di penjara Habib Rizieq Hirup Udara Bebas, Sebut ini dalam Konferensi Pers

Dari sana nantinya akan berlanjut dengan membawa kasus itu ke pengadilan HAM. Namun dirinya meyakini jika hal itu sarat akan politik.

"Jadi setelah Komnas HAM merekomendasikan bahwa ini masuk dalam pelanggaran berat HAM kemudian menyerahkan ke Kejaksaan Agung, maka untuk pembentukan pengadilan HAM ini perlu persetujuan DPR. Jadi sangat kental dalam politik," ungkapnya.

Lanjut Hairiej menilai bahwa peristiwa 27 Juli 1996 merupakan suatu kejahatan demokrasi. Kata Hairiej, jika melihat dari perspektif pelanggaran HAM berat, maka kasus itu masuk dalam kejahatan luar biasa sesuai dengan UU Nomor 26 tahun 2000.

"Ini sangat mungkin masuk ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena ada serangan, serangan itu dilakukan ke sipil. Serangan itu dilakukan secara sistematis, ada pengetahuan terhadap serangan tersebut. Maka saya pastikan ini masuk dalam kejahataan kepada kemanusiaan," ujarnya.

Baca Juga: MK Tolak Uji Materi Tentang Aturan Ganja Medis Untuk Kesehatan

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga menuturkan, terkait dengan status kasus Kudatuli yang terkait pelanggaran HAM berat masih bersifat kajian.

Sandra pun membenarkan bahwa pada 2003 lalu kasus tersebut direkomendasikan sebagai pelanggaran HAM berat seperti kasus Tanjung Priok, Petrus, dan DOM di Aceh.

"Yang DOM Papua juga belum dilakukan penyelidikan. Begitu pula dengan kasus 27 Juli," ujarnya.

Sandra menambahkan, penyelidikan pro justitia terhadap kasus Kudatuli belum dibahas lagi oleh Komnas HAM. Walau demikian, statusnya masih bisa berubah jika ada keputusan baru dalam sidang paripurna Komnas HAM.

"Pro justitia ini tidak boleh dilakukan satu komisioner saja, itu putusan sidang paripurna dan tim dilakukan penyelidikan," tuturnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan penuntasan kasus tersebut. Dimana ia berharap, aparat pemerintahan terkait bisa memberi perhatian serius pada kasus tersebut.

Baca Juga: Motor Matic Sejuta Umat, Mirip Honda Beat, Siap Kalahkan Yamaha Fazzio, Cek Spesifikasinya

"Kita tidak akan pernah berhenti memperjuangkan itu, kita tidak pernah pernah lelah walaupun kita menghadapi tembok-tembok ketidakadilan hukum yang terus berhadapan dengan kita untuk menuntaskannya," kata Hasto.

"Oleh karena itu, DPP PDI Perjuangan mengharapkan kepada Komnas HAM, jajaran Pemerintah, Kejakgung untuk betul-betul menindaklanjuti agar peristiwa kelam itu bisa diungkapkan siapa aktor-aktor intelektual yang berada dibalik serangan kantor DPP PDI Inilah yang kita harapkan," tuturnya.***

Disclaimer! Berita ini telah ditayangkan oleh Pikiran-Rakyat.com dengan judul :https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015068371/penuntasan-kasus-kudatuli-disebut-terkendala-karena-belum-menjadi-pelanggaran-ham-berat-oleh-komnas-ham"

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler