PORTAL KOTA - Unggahan di media sosial baru-baru ini mengejutkan publik dengan klaim bahwa mantan pejabat Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, terlibat dalam kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan total mencapai Rp3.000 triliun. Namun, seberapa benar klaim ini?
Informasi yang beredar di media sosial memang kadang-kadang cenderung sensasional. Unggahan tersebut menunjukkan bahwa Rafael Alun diduga mengalirkan dana korupsi sebesar triliunan rupiah kepada 25 artis untuk proses pencucian uang. Namun, kebenaran klaim ini perlu dipertanyakan.
Dikutip dari ANTARA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, menerima gratifikasi senilai Rp18.994.806.137,00 dalam rentang waktu dari Mei 2002 hingga Maret 2013.
Selain itu, dia juga dituduh menerima dana lainnya terkait jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan total mencapai Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro.
Selain gratifikasi, Jaksa juga meyakini bahwa Rafael Alun melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui pembelian beberapa aset seperti tanah, bangunan, dan mobil.
Akhirnya, Rafael Alun dijatuhi vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.
Unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa Rafael Alun terlibat dalam korupsi senilai Rp3.000 triliun tidak didukung oleh informasi resmi yang ada.
Penyelidikan dan proses hukum menunjukkan bahwa jumlah korupsi yang terkait dengan Rafael Alun jauh lebih rendah dari klaim yang beredar di media sosial.