Polda Metro Jaya Ungkap 19 Kasus Narkotika Lintas Negara, 35 Pelaku Berhasil Diamankan

- 12 Juli 2022, 22:53 WIB
Polda metro jaya saat melakukan konferensi pers
Polda metro jaya saat melakukan konferensi pers /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - kurun waktu dari bulan Mei sampai Juli 2022, Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan 19 Kasus peredaran narkotika lintas negara Malaysia dan Indonesia.

Dari 19 kasus yang diungkapkan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pihak kepolisian berhasil mengamankan 35 tersangka jaringan internasional ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, Kemudian dari kejahatan ini, penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 35 orang, di mana dari 35 orang ini terdiri dari 19 kasus.

Baca Juga: Sule Kunjungi Nathalie Holscher, Ada Apa ?

"Jadi 19 kasus ini pelakunya 35 orang yang ditangkap, pengungkapan kasus ini di mulai sejak bulan Mei hingga Juli 2022," jelasnya, Selasa (12/7/22).

Lanjutnya, Dari pengungkapan tersebut ada beberapa narkotika diamankan sebagai barang bukti berupa jenis sabu seberat 86,27 kg, jenis heroin seberat 241 gram, jenis ekstaksi sebanyak 135 butir, jenis dan ganja seberat 4,02 kg.

"Serta jenis erimin 5 mg atau happy five sebanyak 3.800 butir. Lalu, jenis tembakau sintetis seberat 202 gram, dan jenis cannabinoid seberat 3,74 kg serta alat dan bahan pembuatan tembakau sintetis," kata Kabid Humas Polda metro jaya.

Baca Juga: Pasutri Pengedar Obat Terlarang Berhasil Dibekuk Satnarkoba Polres Gorontalo kota

Kombes Pol Endra Zulpan juga mengatakan, modus yang digunakan jaringan sindikat narkotika Malaysia-Jakarta yang pertama yaitu, menyembunyikan sabu dalam bungkus Teh China Guan Yingyang dan diselundupkan kedalam koper.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x