PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pada UUD 1945, terkait legalisasi penggunaan ganja medis untuk kesehatan, ditolak Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, perkara ini muncul setelah Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) masyarakat, diikuti Santi Warastuti, Dwi Pertiwi serta Nafiah Murayanti mengajukan gugatan dengan nomor perkara 106/PPU-XVIII/2020, ke MK.
Nah, atas dasar gugatan tersebut, MK dengan resmi menolak permohonan mengadili dari para pemohon.
"Itu adalah kewenangan DPR dan Pemerintah dalam melakukan uji materi UU. Sehingga, MK menolak permohonan gugatan para pemohon," aku Ketua MK Anwar Usman dikantornya, Rabu (20/7/2022).
Menurut Anwar, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili uji materi yang dimohonkan, sebab itu merupakan kebijakan DPR maupun Pemerintah, terkait layak tidaknya ganja digunakan untuk kesehatan.
Baca Juga: Ini Bedanya Toyota Urban Cruiser Hyryder dan Suzuki Vitara, Lengkap dengan Spesifikasinya
Para pemohon mengajukan gugatan ke MK, agar mengubah pasal 6 ayat 1 UU Narkotika untuk membolehkan penggunaan narkotika golongan I pada kesehatan medis. Tidak hanya itu, larangan penggunaan narkotika golongan I, pasal 8 ayat 1 juga diminta dirubah untuk kepentingan kesehatan. ***