PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat – Pemerintah pusat melalui PT Pertamina akhirnya mengeluarkan aturan perihal motor-motor yang bakalan dilarang menggunakan BBM jenis pertalite pada pada tahun 2022 ini.
Menurut pihak PT Pertamina Perpres No. 191/2014 tentang kendaraan roda dua yang bisa menggunakan BBM subsidi.
Merujuk pada regulasi tersebut, PT Pertamina menyatakan, motor dengan kubikasi mesin 250 cc ke atas dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite.
Sedangkan untuk kelas roda empat, yang dilarang mengisi pertalite adalah mobil dengan kubikasi mesin 1500 cc ke atas.
Lantas, jika melihat dari aturan di atas, tentu sejumlah pabrikan otomotif yang populer di Indonesia seperti Yamaha, Honda, Suzuki dan Kawasaki beberapa produknya yang dipasarkan di Indonesia tentu dilarang untuk mengisi BBM jenis ini.
Baca Juga: Hyper Biker di Indonesia Namanya Mirip Hero Mobile Legend, Sangar dan Tercepat di Dunia
Di antara varian motor tersebut antara lain adalah:
- Yamaha
Yamaha T Max
Yamaha MT09