Portalkotamobagu-Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerima tunjangan khusus di luar gaji, yang nilainya cukup besar, pada bulan November 2023.
Tunjangan khusus ini tentunya menjadi kabar baik bagi PNS KPK dan keluarga mereka, mengingat nominal yang akan diterima cukup besar.
PNS yang masuk dalam berbagai kelas jabatan akan menerima tunjangan khusus ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Berikut daftar besaran tunjangan khusus PNS KPK berdasarkan kelas jabatan:
Kelas Jabatan 1: Rp350.000,00 hingga Rp612.500,00
Kelas Jabatan 2: Rp551.300,00 hingga Rp1.076.300,00
Kelas Jabatan 3: Rp914.900,00 hingga Rp1.439.000,00
Kelas Jabatan 4: Rp1.296.000,00 hingga Rp1.821.000,00
Kelas Jabatan 5: Rp1.730.000,00 hingga Rp2.517.500,00