Kelas Jabatan 16: Rp25.812.500,00 hingga Rp31.062.500,00
Kelas Jabatan 17: Rp29.750.000,00 hingga Rp35.000.000,00
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa tunjangan ini akan dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Informasi ini semoga bermanfaat bagi para PNS KPK dan keluarganya. (***)