Tunjangan PNS KPK Bikin 'Kaya Raya', Sampai 35 Juta Cair Bulan November

- 8 Oktober 2023, 21:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Felix Tendeken/

Kelas Jabatan 16: Rp25.812.500,00 hingga Rp31.062.500,00

Kelas Jabatan 17: Rp29.750.000,00 hingga Rp35.000.000,00

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa tunjangan ini akan dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Informasi ini semoga bermanfaat bagi para PNS KPK dan keluarganya. (***) 

Halaman:

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Kompas.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah