RUU ASN Resmi Disahkan, Tenaga Honorer Tidak Langsung Diangkat Jadi PPPK

- 8 Oktober 2023, 21:08 WIB
Tenaga Honorer
Tenaga Honorer /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu-RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) baru saja disahkan menjadi Undang-Undang pada hari Selasa, tanggal 3 Oktober 2023.

Hal ini menjadi kabar yang sangat ditunggu-tunggu oleh tenaga honorer di berbagai daerah, karena penataan tenaga honorer menjadi salah satu isu yang diatur dalam RUU tersebut.

Meskipun RUU ASN kini telah menjadi Undang-Undang, proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata tidak akan segera dilaksanakan.

Hal ini dikarenakan ada beberapa tahapan lain yang harus dilakukan Pemerintah sebelum tenaga honorer bisa diangkat jadi PPPK.

Setelah disahkan menjadi Undang-Undang, RUU ASN memiliki waktu paling lambat 30 hari untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Kemudian, UU tersebut akan diundangkan dalam Lembaran Negara.

Berdasarkan proses ini, diestimasikan bahwa UU ASN akan sah pada November 2023.

Namun, setelah itu pemerintah harus menyusun Peraturan Pemerintah Manajemen ASN yang akan mengatur secara detail mengenai status ASN, termasuk bagi PPPK.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro, PP Manajemen ASN akan diterbitkan paling tidak 6 bulan setelah disahkannya UU ASN, sehingga diperkirakan siap pada Mei 2024.

Halaman:

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Kompas.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x