RUU ASN Mengatur Ketentuan Pemberhentian PNS dan PPPK, Jangan Lengah!

- 8 Oktober 2023, 14:26 WIB
ASN pensiun (ist)
ASN pensiun (ist) /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu-Profesi PNS dan PPPK ternyata tidak kebal pemecatan dengan adanya RUU ASN yang telah disahkan.

Pasal-pasal dalam RUU ASN mengatur ketentuan pemberhentian PNS dan PPPK, baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat.

Menurut RUU ASN, PNS dan PPPK dapat diberhentikan dari instansi tempat mereka bekerja jika memenuhi beberapa kriteria tertentu.

Pemberhentian PNS dan PPPK dengan hormat meliputi alasan seperti meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi, atau tidak cakap jasmani dan rohani.

Sementara itu, ada juga ancaman pemberhentian dengan tidak hormat sesuai ketentuan RUU ASN apabila PNS dan PPPK melakukan kesalahan seperti penyelewengan Pancasila, kejahatan jabatan, atau menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Kementerian Penadayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengimbau para ASN, termasuk PNS dan PPPK, untuk tetap netral menjelang tahun politik.

ASN harus menjaga jangan sampai menyukai atau membagikan akun kampanye agar tidak melanggar ketentuan tersebut.

Maka dari itu, para PNS dan PPPK harus benar-benar memperhatikan pasal-pasal dalam RUU ASN ini agar tidak dipecat dengan tidak hormat. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Jejakdigital.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x