Pegawai PPPK Berpeluang Mendapatkan Dana Pensiun Seperti PNS, ini Penjelasan BKN

- 8 Oktober 2023, 20:36 WIB
Uang dan pegawai (ist)
Uang dan pegawai (ist) /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi memperoleh hak dana pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).

Kabar tersebut tersebar melalui akun @mood*** pada Jumat (6/10/2023) dan telah dilihat lebih dari 15.400 kali hingga Sabtu (7/10/2023).

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menyampaikan bahwa berdasarkan UU ASN terbaru, PPPK memang memiliki kemungkinan untuk mendapatkan hak pensiun.

Namun, ia mengingatkan bahwa UU tersebut belum resmi diundangkan dan masih menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) terkait.

UU ASN terbaru mengatur hak dan kewajiban pegawai ASN yang mencakup PNS dan PPPK.

Salah satunya, Pasal 21 draf UU ASN menyebutkan bahwa PNS dan PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan materil atau non-materil.

Beberapa komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN tersebut meliputi penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Menurut UU ini, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Kompas.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x