PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat – Usai dipecat dengan tidak hormat, Ferdy Sambo masih melawan dengan megajukan banding.
Pemecatan Ferdy Sambo dilakukan oleh Polri, dengan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).
Pemecatan Ferdy Sambo, diumumkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada kamis 25 Agustus 2022 keamrin.
Dilansir dari Berbagai Sumber, pemecatan Ferdy Sambo tersebut, karena dirinya terbukti menjadi tersangka atas kematian Brigadir J.
Selain itu, dalam sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait skenario bohong dan tindakan menghalangi penyidikan dalam kasus Brigadir J.
Dimana ketika, dijatuhi sanksi pemecatan secara tak hormat, Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Banding sendiri terdapat pada pasal, 29 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai kecil kemungkinan banding tersebut dikabulkan.
Baca Juga: Menguak Isu LGBT Ferdy Sambo, Hasil Autopsi Dubur Brigadir J Menjadi Kunci, Mahfud MD : Menjijikan