PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat – PT Pertamina telah mengeluarkan aturan tentang motor-motor yang dilarang menggunakan BBM jenis pertalite pada pada tahun 2022 ini.
Pihak PT Pertamina menyatakan, dalam Perpres No. 191/2014 tentang kendaraan roda dua yang bisa menggunakan BBM subsidi hanya berlakuu pada kelompok kendaraan tertentu.
Pada regulasi baru itu, PT Pertamina menyebutkan kendaraan roda dua dengan kubikasi mesin 250 cc ke atas dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite.
Sedangkan untuk kelas roda empat, yang dilarang mengisi pertalite adalah mobil dengan kubikasi mesin 1500 cc ke atas.
Lantas, jika melihat dari aturan di atas, tentu sejumlah pabrikan otomotif yang populer di Indonesia seperti Yamaha, Honda, Suzuki dan Kawasaki beberapa produknya yang dipasarkan di Indonesia tentu dilarang untuk mengisi BBM jenis ini.
Baca Juga: Sangar Bro! Skutik Scorpio X1 Dirilis dengan Tampilan Super Garang, Sudah Bisa Dipesan?
Di antara varian motor tersebut antara lain adalah:
- Yamaha
Yamaha T Max
Yamaha MT09