PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat- Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap muncikari berinisial FS di salah satu hotel kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natallia Rungkat.
Kompol Yunita menyampaikan, Pelaku sendiri merupakan mucikari yang sering menawarkan prostitusi melalui media sosial, atau melalui aplikasi.
"Tersangka berinisial FS ditangkap pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu hotel di Tanjung Priok, jakarta Utara," ujarnya.
Lanjutnya, pengungkapan prostitusi daring ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya di Facebook.
"Modusnya menawarkan wanita melalui grup Facebook dilanjutkan dengan percakapan pribadi," jelas Wakapolres Tanjung Priok.
Baca Juga: Menguak Isu LGBT Ferdy Sambo, Hasil Autopsi Dubur Brigadir J Menjadi Kunci, Mahfud MD : Menjijikan
Kompol Yunita Natallia Rungkat mengatakanz Setelah menemukan grup Facebook tersebut, polisi mengetahui bahwa FS merupakan muncikari.