Kemenkes 'longgarkan' Wajib Tes Covid-19 Saat Mudik untuk Dua Kelompok ini di Masyarakat

- 21 April 2022, 20:08 WIB
Kemenkes "longgarkan" Wajib Tes Covid-19 Saat Mudik untuk Dua Kelompok ini di Masyarakat /ilustrasi
Kemenkes "longgarkan" Wajib Tes Covid-19 Saat Mudik untuk Dua Kelompok ini di Masyarakat /ilustrasi /Pixabay/


PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengeluarkan kebijakan dengan melonggarkan wajib tes Covid-19 kepada masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin 18 April 2022 kemarin.

Baca Juga: Kapolri Imbau Masyarakat Lakukan Mudik Sebelum 28 April 2022

Dikatakan Budi Gunadi Sadikin jika, Pemerintah memutuskan bahwa anak-anak dan remaja yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dapat melakukan mudik tanpa perlu menunjulan hasil tes Covid-19.

"Keputusan itu diambil setelah Pemerintah memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat terkait kebijakan vaksin booster sebagai salah satu syarat mudik," kata Budi Gunadi Sadikin usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, sebagaimana dikutip dalam instagram @kemensetneg.ri, Kamis 21 April 2022.

Baca Juga: Kakorlantas Prediksi 85 Juta Pemudik Tahun 2022, 47 Persen Gunakan Jalur Darat

Budi Gunadi Sadikin pun mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak baik TNI, Porli, BIN dan Pemerintah daerah yang turut bekerja keras menyukseskan program vaksinasi nasional. ***






Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: instagram @kemensetneg.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x