Asyik! BPNT Dicairkan dalam Bentuk Tunai, Pemerintah Rapel 3 Bulan, Mensos: Metode Penyaluran Bakal Paten

- 20 April 2022, 14:28 WIB
Tampak penyaluran bantuan sosial tunai ke KPM beberapa waktu lalu.
Tampak penyaluran bantuan sosial tunai ke KPM beberapa waktu lalu. /Antara/Aswaddy Hamid/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat— Menteri Sosial Tri Rismaharini angkat bicara soal teknis penyaluran BPNT (Bantu Pangan Non Tunai) yang rencananya akan dialihkan menjadi BLT (bantuan Langsung Tunai) dan akan disalurkan melalui Kantor Pos.

Hal itu dibenarkan Menteri Sosial Tri Rismaharini 19 Februari 2022 sebagaimana yang dikutip dari Antara. Menurutnya, pengalihan BPNT menjadi BLT guna mempercepat proses penyaluran ke penerimanya. Itu bisa diambil melalui Pos Indonesia.

Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, penyaluran untuk periode triwulan pertama BPNT menjadi BLT dilakukan dengan transfer langsung. Alasannya, jika masih dalam bentuk non tunai, manfaatnya tidak dirasakan secepatnya oleh masyarakat.

 Baca Juga: Dirjen Kemendag Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Eksport Minyak Goreng

Menurut Mantan Wali Kota Surabaya ini, penyaluran BPNT menjadi BLT berdasarkan intruksi Presiden Joko Widodo perihal percepatan penyaluran Bansos 2022.

Sejauh ini, Mensos Risma juga mengakui pada tahun 2021 terjadi beberapa keterlambatan penyaluran. Menurutnya jumlah itu sekira 3 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat. Oleh karena itu, dengan inisiatif Presiden, Bansos yang sebelumnya berbentuk BPNT dicairkan menjadi BLT.

“BPNT yang dicairkan dirapel untuk tiga bulan punya. Januari sampai Maret 2022. Pemberian bantuan ini akan diberlakukan secara permanen,” ungkapnya.

 Baca Juga: Fahri Hamzah Usulkan Gelar ini ke Jokowi Usai Akhiri Masa Jabatannya

Bicara soal Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) akan dicairkan mulai pekan depan. Pencairannya pun seperti biasa, yaitu transfer langsung ke rekening KPM masing-masing.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x