Dirjen Kemendag Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Eksport Minyak Goreng

- 20 April 2022, 06:48 WIB
Minyak goreng/screenshot
Minyak goreng/screenshot /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa 19 April 2022.

Pasalnya, penetapan tersangkan ini bukan hanya IWW saja, melainkan bersama dengan tiga orang lain dari pihak swasta.

Dilansir Portalkotamobagu.com (Pikiran Rakyat), dari Instagram @sultantv.co.

Baca Juga: Primbon Jawa Kelahiran 2 Januari 1991 Menurut Hitungan Wuku dan Weton

Dimana, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan penetapan para tersangka, dengan mengatakan jika perbuatan mereka menyebabkan kerugian perekonomian di Negara.

"Perbuatan para tersangka tersebut, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan, serta kelangkaan minyak goreng. Sehingga, terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng, serta menyulitkan kehidupan rakyat," tegas Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Burhanuddin juga mengatakan, awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar, yang membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan, untuk menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Baca Juga: PrimbonPrimbon Kelahiran 2 Januari 1994 Menurut Hitungan Wuku dan Weton

Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Halaman:

Editor: Widodo Mahaputra

Sumber: Instagram @sultantv.co


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x