Pemerintah Cairkan Rp15,36 Triliun untuk BLT BPUM bagi Pelaku UKM, Ini Syarat Mendaftarnya

- 2 Agustus 2021, 07:54 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pixabay/Ronny Sefria

PORTAL KOTAMOBAGU - Ada kabar gembira bagi anda pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah.

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan segera mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPUM sebanyak Rp15,36 triliun tahun 2021 ini.
 
Dilansir dari akun Instagram @kemenkopukm, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan secara simbolis Bantuan Presiden Produktif bagi mereka para pelaku usaha mikro tahun 2021, yang turut didampingi MenkopUKM, Teten Masduki di Istana Presiden, Jumat 30 Juli 2021.

Pemberian BPUM ini kepada pelaku UKM merupakan bentuk tanggung jawab dan dukungan pemerintah kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19, terutama di wilayah diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini.

Pemerintah mencatat ada sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM seluruh Indonesia yang akan menerima BLT BPUM dengan anggaran Rp15,36 triliun, yang nantinya akan diberikan secara  bertahap, yakni Rp9,3 juta pada tahap pertama, dan akan diberikan tahap ke dua sebesar Rp3 juta yang akan disalurkan pada bulan Juli sampai Agustus ini.

"Dalam situasi seperti ini, bertahan dengan sekuat tenaga meskipun mungkin omzetnya turun, tetap harus kita jalani. Karena kita masih berproses menuju pada vaksinasi 70 persen," terang Presiden Joko Widodo. 

Baca Juga: PPKM di Sulut Diperpanjang Sampai 16 Agustus, Pasar dan Swalayan Boleh Buka Hanya Sampai Jam 8 Malam

Syarat bagi penerima BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta adalah:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Halaman:

Editor: Indra Umbola

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x