Pemerintah Cairkan Rp15,36 Triliun untuk BLT BPUM bagi Pelaku UKM, Ini Syarat Mendaftarnya

- 2 Agustus 2021, 07:54 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pixabay/Ronny Sefria

-Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp).

Baca Juga: APPI Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi Soal Kepastian Liga 1,2 dan 3

Jika sudah terverifikasi, dan dinyatakan sebagai penerima BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta, maka yang perlu dilakukan oleh pelaku UMKM adalah sebagai berikut
1. Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD dan PT Pos) melalui pesan teks (Whatsapp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.

2. Setelah mendapat informasi, penerima bantuan dapat mendatangi Lembaga Penyaluran dengan membawa dokumen berupa KTP, foto copy NIB/SKU dan Kartu Keluarga.

3. Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT BPUM UMKM 2021.

4. Setelah verifikasi dokumen data, Bank penyalur akan mencairkan dana BLT BPUM sebesar Rp1,2 juta kepada pelaku UMKM secara langsung dan sekaligus.***

Halaman:

Editor: Indra Umbola

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah