PORTAL KOTAMOBAGU — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Perpanjangan PPKM ini tertuang lewat Surat Edaran (SE) NOMOR: 440/21.4514/Sekr-Dinkes Tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 Di Provinsi Sulawesi Utara.
Surat edaran ini ditandatangani 30 Juli lalu yang diberlakukan mulai 2 sampai 16 Agustus 2021.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan dalam poin pertama, sesuai kondisi epidemiologi, wilayah kabupaten/kota di Sulut dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kriteria level assessment Covid-19.
Bupati/wali kota pun diminta menetapkan status kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kriteria level assessment Covid-19 di wilayah kecamatan, desa/kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid-19, serta melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait.
“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring,” sebut Gubernur Olly Dondokambey seperti tertuang dalam poin 4 surat edaran tersebut.
Baca Juga: APPI Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi Soal Kepastian Liga 1,2 dan 3
Selama PPKM, pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
“Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Olly Dondokambey.