Pemerintah Cairkan Rp15,36 Triliun untuk BLT BPUM bagi Pelaku UKM, Ini Syarat Mendaftarnya

- 2 Agustus 2021, 07:54 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pixabay/Ronny Sefria

Calon penerima baik perseorangan maupun yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3. Lengkapi isian formulir.

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir yang berisi informasi sebagai berikut.

-NIK sesuai dengan E-KTP.

-Nomor Kartu Keluarga.

-Nama lengkap sesuai E-KTP.

-Tanggal lahir.

-Jenis kelamin.

-Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

-Bidang usaha.

Halaman:

Editor: Indra Umbola

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah