Diprediksi Agustus Nanti Kemnaker Salurkan BLT Rp1 Juta

- 31 Juli 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/Ekoanug

PORTAL KOTAMOBAGU--Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia, rencanya dalam waktu dekat ini akan segera melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta kepada para pekerja/buruh/karyawan yang memenuhi syarat atau kriteria yang telah ditetapkan.

Hal ini menyusul seruan Presiden RI Joko Widodo kepada sejumlah kementerian yang menaungi hajat hidup orang banyak agar pencairannya dipercepat.

Salah satunya bagi para pekerja/buruh yang merasakan dampak ekomi yang sulit di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Maka dari itu, diprediksi penyalurannya akan dipercepat, jika tidak minggu pertama maka di minggu kedua di bulan Agustus 2021.
 

Demi mempermudah penyalurannya, pihak kemnaker tentunya harus melakukan validasi ulang dari data yang telah di cleansing oleh pihak BPJS ketenagakerjaan.

Proses validasi itu biasanya membutuhkan waktu yang agak lama mengingat jumlah pekerja yang terdampak PPKM tidak sedikit, karena itu segera ajukan rekeningmu sekarang ke perusahaan untuk ditindaklanjuti ke BP Jamsostek.

Namun proses pemilihan calon penerima yang berhak tentu harus melalui validasi dan verifikasi yang ketat untuk memudahkan kecepatan pencairan dana kepada pekerja/buruh

Berikut Jadwal Penyaluran BLT Rp1 Juta dari Kemnaker, para Pekerja calon penerima diminta segera Ajukan Rekening. 
 
Baca Juga: Warga Bolmong dan Sekitarnya Diimbau Waspadai Cuaca Ekstrim

Untuk mendapatkan bantuan ini Kemnaker memberikan sejumlah kriteria khusus sesuai Permenaker No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) antara lain sebagai berikut dilansir dari laman kemnaker:

- WNI dengan dibuktikan memiliki NIK e-KTP

- Mempunya rekening di bank

- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akif sampai Juni 2020.

- Gaji dibawah Rp3,5 juta/bulan khusus untuk kabupaten/kota UMKnya diatas Rp3,5 juta mengikuti UMK sebagai kriteria.

Pekerja yang terdampak PPKM level 4 dan 3 di 164 kabupaten/kota terdampak

- Pekerja/buruh penerima upah atau gaji

- Pekerja yang bekerja di sektor: transportasi, hotel, restoran, ritel

Untuk mengetahui sebagai calon penerima Anda dapat mengeceknya secara berkala melalui laman kemnaker.go.id.
 
Nantinya, proses pencairan akan dilakukan oleh bank HIMBARA (himpunan bank milik negara) seperti BRI, BNI, Mandiri dan BCA serta bank yang ditunjuk nantinya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Indra Umbola

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x