Portalkotamobagu-Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah menyatakan persetujuannya untuk menyesuaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan November 2023 sesuai dengan masa kerja mereka.
Langkah ini diharapkan akan memberikan keadilan bagi para PNS yang telah mengabdi untuk negara.
Jadwal pencairan gaji PNS yang disesuaikan dengan masa kerja ini akan segera diberlakukan, tepatnya pada bulan November 2023.
Keputusan ini sebelumnya telah melalui pertimbangan Kementerian Keuangan dan akhirnya disetujui oleh Presiden Jokowi.
Aturan mengenai penyesuaian gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019.
Oleh karena itu, pembayaran gaji PNS akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 1 November 2023.
Berikut ini adalah rincian gaji PNS yang akan dibayarkan pada bulan November 2023, disesuaikan dengan masa kerja dan golongan:
Golongan I (lulusan SD hingga SMA)
- Golongan Ia (0-26 tahun): Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800