RUU ASN Terbit, Nasib Honorer Terjamin, PPPK Setara PNS

- 6 Oktober 2023, 13:08 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu-RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diusulkan pada 26 September 2023 lalu memberikan solusi bagi honorer dengan adanya status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Setelah disahkan menjadi UU, honorer, PPPK, dan PNS akan mendapatkan perhatian yang sama dari negara serta jaminan kontrak kerja.

Anas, dalam laman KemenPAN RB dikutip dari Klik Pendidikan, menyampaikan terima kasih kepada DPR dan semua pihak terlibat dalam penyusunan RUU ASN.

Untuk honorer, PPPK akan mendapatkan jaminan kontrak kerja.

PPPK juga diizinkan bekerja hingga batas usia pensiun tanpa perlu khawatir apakah kontraknya akan diperpanjang atau tidak.

Dengan demikian, PPPK memiliki hak kerja yang sama seperti PNS dalam hal bekerja hingga batas usia pensiun.

Namun, Anas menjelaskan bahwa pengaturan lebih lanjut terkait perluasan skema ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Baik honorer, PPPK, dan PNS yang merupakan abdi negara akan mendapatkan perhatian yang sama dari negara," tegas Anas.

RUU ASN yang telah resmi disahkan oleh DPR RI menjadi UU ini diharapkan dapat menjamin kepastian nasib honorer, PPPK, dan PNS di masa depan. (***)

Editor: Felix Tendeken

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x