TikTok Shop Diharapkan Bisa Kembali Beroperasi dengan Izin sebagai E-commerce

- 6 Oktober 2023, 12:54 WIB
Ilustrasi TikTok
Ilustrasi TikTok /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu-Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan fitur TikTok Shop dapat kembali beroperasi jika mengantongi izin sebagai e-commerce, bukan sekadar media sosial.

Pasalnya, fitur tersebut hilang dari platform TikTok sejak Rabu (4/10) lalu, pukul 17.00 WIB.

Adapun syarat dan ketentuan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Teten menjelaskan, TikTok Shop bisa dioperasikan kembali di Indonesia setelah ditutup karena izin yang belum memperbolehkan berjualan.

Hal ini bisa diwujudkan dengan membentuk badan hukum di Indonesia dan mengajukan izin sesuai Permendag 31/2023.

Hal ini diungkapkan saat Teten ditemui di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Meskipun belum ada izin, Teten menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghambat bisnis TikTok Shop.

Dia melihat banyak barang impor yang harganya lebih murah daripada produk dalam negeri, sehingga merusak daya saing.

TikTok Shop sendiri saat ini hanya memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), bukan e-commerce.

Halaman:

Editor: Felix Tendeken

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah