Portalkotamobagu-Pemerintah telah menyiapkan skema iuran pasti (defined contribution) untuk jaminan pensiun bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal ini akan dijalankan seiring dengan telah sahnya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU saat rapat paripurna DPR kemarin.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa UU tersebut mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun.
Sehingga, PPPK juga akan mendapat hak seperti PNS.
“Terkait kesejahteraannya, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka juga akan dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution,” kata Anas.
Dalam skema defined contribution, peserta diwajibkan menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasi selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
Pada saat pensiun, peserta dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya.
Pemerintah juga akan menerapkan sistem grading dalam skema iuran ini, dengan menggunakan metode full funding atau berdasarkan persentase akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja.
Anas menjelaskan bahwa PP turunan dari UU ASN terbaru ini akan rampung dalam tiga bulan ke depan.