DPR RI Sahkan RUU ASN, Ada Insentif Khusus untuk ASN yang Bertugas di Daerah 3T

- 6 Oktober 2023, 12:23 WIB
Ilustrasi uang dan ASN
Ilustrasi uang dan ASN /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (3/10/2023).

Sejumlah perubahan inovatif diharapkan akan membawa dampak positif bagi peningkatan kinerja ASN dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Salah satu perubahan penting yang diatur dalam UU baru ini adalah pemberian insentif khusus bagi ASN yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas yang diharapkan agar ASN lebih merata dan terus mendukung pemerataan pembangunan.

"Independensi mobilitas talenta ASN akan menggambarkan sifat Indonesia-sentris dan berdampak langsung pada upaya pemerataan pembangunan ekonomi nasional, utamanya di daerah 3T," ucap Anas.

UU anyar ini juga menekankan rekrutmen ASN yang sesuai dengan prioritas pembangunan nasional, seperti kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim.

Proses rekrutmen ASN kini tidak hanya didasarkan pada analisis jabatan dan beban kerja, namun diutamakan untuk selaras dengan prioritas nasional.

Selain itu, UU baru ini juga mengatur sistem pengembangan kompetensi ASN yang lebih komprehensif dan menyeluruh, termasuk pola pembelajaran eksperimental seperti magang dan on the job training.

Pengembangan kompetensi bukan hanya menjadi hak, melainkan kewajiban bagi ASN dan instansi pemerintah wajib memberikan akses belajar bagi pegawai ASN.

Halaman:

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Jejakdigital.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x