Sri Mulyani Terbitkan Tunjangan Baru untuk PNS, TNI, dan Polri pada Tahun 2024

- 6 Oktober 2023, 08:16 WIB
Ilustrasi Sri Mulyani
Ilustrasi Sri Mulyani /Felix Tendeken/

Portalkotambogu-Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan tunjangan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang akan berlaku pada tahun 2024.

Kabar ini tentu membuat para PNS, TNI, dan Polri bersuka cita, mengingat mereka akan menerima nominal gaji terbaru di luar tunjangan yang disahkan oleh Sri Mulyani.

Peraturan mengenai tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Berikut rincian tunjangan yang diumumkan oleh Sri Mulyani :

Tunjangan Makan untuk PNS:


PNS golongan I dan II: Rp35.000 per hari
PNS golongan III: Rp37.000 per hari
PNS golongan IV: Rp41.000 per hari

Tunjangan Lauk Pauk untuk TNI dan Polri:

TNI dan Polri: Rp60.000 per hari

Nominal tunjangan yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani tersebut akan berlaku pada tahun 2024.

Halaman:

Editor: Felix Tendeken

Sumber: CNBC Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah