Berikut Penjelasan Menkeu Soal Komponen dan Waktu Pencairan THR Serta Gaji 13

- 17 April 2022, 01:00 WIB
Berikut Pejelasan Menkeu Soal Komponen dan Waktu Pencairan THR Serta Gaji 13
Berikut Pejelasan Menkeu Soal Komponen dan Waktu Pencairan THR Serta Gaji 13 /Tangkap Layar YouTube/Kemenkeu RI


PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Presiden Joko Widodo belum lama ini telah Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri aktif dan telah purna bakti atau pensiun.

Terkait dengan itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan THR dan Gaji ke-13 akan segera diberikan kepada ASN, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah.

"Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022 menyiapkan THR diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dalam hal ini ASN pusat adalah 1,8 juta pegawai, ASN daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,3 juta orang," ujar Menkeu dalam Konferensi Pers THR dan Gaji 13, Sabtu 16 April 2022.

Baca Juga: Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Agar Dihentikan

Menkeu mengatakan lagi, kebijakan pemberian THR tersebut telah diatur dalam Undang-Undang APBN tahun anggaran 2022, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp10,3 Triliun untuk ASN di pusat TNI dan Polri.

Sementara untuk ASN di daerah, lanjut Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggarannya (THR) berasal dari dana alokasi umum APBN 2022 sekitar Rp 15 triliun, dan ditambahkan dari APBD 2022 masing-masing daerah namun disesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

"Sedangkan anggaran untuk THR pensiunan berasal dari pos bendahara umum negara sebesar Rp 9 triliun," lanjutnya.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Rencana Kenaikan Harga Pertalite dan Gas LPG 3 Kg Dilakukan Bertahap, Termasuk Solar

Lebih lanjut Sri Mulyani Indrawati mengatakan lagi, terkait dengan kompoten THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini Pemerintah melakukan penyesuaian besaran.

Penyesuaian itu diberikan sebesar Gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada Gaji atau pensiunan pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional atau umum.

Halaman:

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x