Berikut Penjelasan Menkeu Soal Komponen dan Waktu Pencairan THR Serta Gaji 13

- 17 April 2022, 01:00 WIB
Berikut Pejelasan Menkeu Soal Komponen dan Waktu Pencairan THR Serta Gaji 13
Berikut Pejelasan Menkeu Soal Komponen dan Waktu Pencairan THR Serta Gaji 13 /Tangkap Layar YouTube/Kemenkeu RI

"Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021," papar Sri Mulyani.

Baca Juga: Pengusaha Muslim di Ambaipua Bangun Masjid Bagi Umat Islam, Alasannya Bikin Terharu!

Untuk instansi Pemerintah di daerah yang mengelola ASN paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jadi, kalau untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja ditambahkan THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan," jelasnya.

Sementara untuk waktu pencairan THR dan Gaji ke-13 ini, Sri Mulyani menjelaskan, untuk pencairan THR akan mulai direalisasikan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Jokowi: THR, Gaji 13 dan Tambahan Tunjangan 50 Persen ASN, TNI Polri Segera Cair, Netizen Honorer Gimana Pak?

Untuk menjamin kelancaran sebagaimana waktu pencairannya, Menkeu pun mengatakan bahwa kementerian dan lembaga akan segera mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin 18 April 2022 pekan depan, dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kalau ada beberapa kasus (pencairan THR) belum dilakukan (sebelum hari raya Idul Fitri), dapat dilakukan sesudah hari raya. Saya berharap semua bisa dilakukan, sehingga ASN dari pusat dan daerah sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," jelasnya.

Dan untukpencairan Gaji ke-13, kata Sri Mulyani, akan dibayarkan pada Juli 2022, sebagaimana peruntukannya menjelang tahun ajaran baru.

"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang. Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi putra/putri dari ASN, seperti seragam sekolah dan sebagainya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah