PORTAL KOTAMOBAGU, PRMN - Kabar baik untuk ASN, TNI dan Polri serta para pensiunan ASN, TNI dan Polri, THR dan Gaji 13 para Abdi dan mantan abdi negara ini akan segera cair.
Hal itu secara resmi disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Jumat 15 April 2022, lewat postingan statusnya di akun instagram resmi milik Presiden ke 7 Republin Indonesia ini.
Jokowi mengatakan bahwa, dirinya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji 13 untuk seluruh ASN, TNI dan Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.
Baca Juga: Amaq Sinta: Tidak Ada Pilihan Lain, Ketimbang Saya yang Mati
Menariknya, dalam peraturan tersebut khusus untuk tambahan tunjangan kinerja ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja menperoleh tambahan 50 persen.
"Pemberian THR dan Gaji 13 untuk seluruh ASN, TNI dan Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," tulis Jokowi dalam status instagram miliknya yang dikutip, Jumat 15 April 2022.
Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Masih Prioritas, Pemerintah Siapkan 402 Triliun di Tahun 2023
Menurut Jokowi Kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.
"Saya berharap THR dan Gaji ke 13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ungkap Jokowi.