Berikut Penjelasan Menkeu Soal Komponen dan Waktu Pencairan THR Serta Gaji 13

- 17 April 2022, 01:00 WIB
Berikut Pejelasan Menkeu Soal Komponen dan Waktu Pencairan THR Serta Gaji 13
Berikut Pejelasan Menkeu Soal Komponen dan Waktu Pencairan THR Serta Gaji 13 /Tangkap Layar YouTube/Kemenkeu RI

Baca Juga: Amaq Sinta: Tidak Ada Pilihan Lain, Ketimbang Saya yang Mati

Dia menambahkan, secara teknis PP No 16 tahun 2022 akan diatur pelaksanaannya lewat Peraturan Menteri Keuangan (Permemkeu).

Untuk anggaran yang berasal dari APBN, ada di belanja Kementerian dan Lembaga serta belanja negara. Dan untuk ASN daerah, diatur lebih lanjut dengan Perkada karena sumbernya dari APBD.

"Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah