Baca Juga: Amaq Sinta: Tidak Ada Pilihan Lain, Ketimbang Saya yang Mati
Dia menambahkan, secara teknis PP No 16 tahun 2022 akan diatur pelaksanaannya lewat Peraturan Menteri Keuangan (Permemkeu).
Untuk anggaran yang berasal dari APBN, ada di belanja Kementerian dan Lembaga serta belanja negara. Dan untuk ASN daerah, diatur lebih lanjut dengan Perkada karena sumbernya dari APBD.
"Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat," pungkasnya. ***