Pendaftaran Capres-Cawapres Dimulai, Simak Besaran Uang Pensiun yang Menanti Presiden Jokowi

- 10 Oktober 2023, 11:46 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Youtube @Sekretariat Presiden

Portalkotamobagu-Masa pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dalam pemilihan umum 2023 akan dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023, menandai semakin dekatnya masa pensiun Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia.

Kini, publik mulai merasa penasaran terkait besaran uang pensiun yang akan diterima oleh Presiden Jokowi.

Sebagai mantan presiden, Jokowi tentu saja akan menerima hak pensiun layaknya pejabat negara lainnya.

Belakangan, pemerintah mengumumkan kenaikan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 12% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Menurut PP tersebut, pensiun PNS golongan I mulai dari Rp1,560,800 hingga Rp4,425,900 di golongan IV.

Namun, angka ini ternyata jauh berbeda dibandingkan uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden.

Uang pensiun ini diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan UU tersebut, presiden dan wakil presiden pensiunan akan menerima uang pensiun setara dengan 100% dari gaji pokok mereka pada masa akhir jabatan.

Terkini, gaji presiden mencapai Rp30,2 juta, atau 6 kali lebih tinggi dari gaji tertinggi PNS, yakni Rp5,04 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Felix Tendeken

Sumber: CNBC Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x