Kejari Manado Berhasil Kumpulkan Rp 847 Juta dari Terpidana Korupsi Dana Banjir, Total Setoran Capai Rp 2,6 M

- 10 Oktober 2023, 08:36 WIB
Kejari Manado saat menunjukkan uang barang bukti
Kejari Manado saat menunjukkan uang barang bukti /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu-Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado berhasil mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp 847 juta dalam kasus korupsi dana rehabilitasi pasca banjir tahun 2014.

Uang tersebut berasal dari terpidana Yenni Siti Rostiani, Direktur Utama PT Kogap Driyap Konsultasi, yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Eksekusi ini dilakukan di Kantor Kejari Manado pada Senin (9/10/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo SH, menjelaskan bahwa eksekusi dilaksanakan oleh jaksa tindak pidana korupsi dan uang pengganti akan disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak Kejaksaan.
 
Yenni Siti Rostiani dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider kurungan 6 bulan penjara atas perannya dalam penyimpangan dana kegiatan rehabilitasi/rekonstruksi konsultasi manajemen pasca bencana banjir Manado 2014.
 
Hijran Safar, Kasi Intel Kejari Manado, mengungkapkan bahwa total denda dan uang pengganti yang telah disetor ke kas negara saat ini mencapai Rp. 2,607,000,000.
 
"Kejaksaan juga menelusuri aset terpidana untuk eksekusi sisa uang pengganti sesuai putusan PN Manado," tutupnya. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Jejakdigital.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x