Perlu dicatat bahwa Presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meski saat ini mereka juga mengantongi tunjangan bulanan sebesar Rp32,5 juta.
Selain itu, mantan presiden berhak atas tunjangan berupa rumah negara dengan fasilitas yang memadai, termasuk pemakaian air, listrik, dan telepon serta biaya perawatan kesehatan keluarganya.
Presiden juga akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden. (***)