Kejari Manado Sita Uang Korupsi Rp 847 Juta dari Dana Hibah Penanggulangan Banjir

- 10 Oktober 2023, 11:37 WIB
Uang yang berhasil diamankan (ist)
Uang yang berhasil diamankan (ist) /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu-Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado berhasil memperoleh pengembalian dana korupsi sebesar Rp847 juta, yang merupakan bagian dari dana hibah yang diperuntukkan bagi penanggulangan banjir di Kota Manado pada Tahun Anggaran 2014.

Diketahui, kerugian total dari kasus korupsi ini mencapai angka Rp6,5 miliar, tetapi baru Rp847 juta yang berhasil disetorkan.

"Pengembalian uang ini merupakan langkah nyata dalam mengurangi kerugian keuangan negara sebagai akibat dari dugaan kasus korupsi dana hibah penanggulangan banjir," ungkap Kajari Manado, Wagiyo Santoso dalam konferensi pers pada Senin (9/10/2023).

Yenni Siti Rostiani, Direktur PT Kogas Driyap Konsultan, merupakan tokoh sentral yang terlibat dalam kasus ini, sebagaimana dijelaskan dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 2642K/PID.SUS/2021.

Kajari Wagiyo menjelaskan bahwa hingga saat ini, total uang yang telah disita sebesar Rp2,2 miliar, dengan tambahan uang pengganti Rp400 juta.

Sehingga total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp2,6 miliar.

"Namun, masih ada sekitar Rp4,1 miliar yang belum disita dari terpidana Yenni Siti Rostiani," tambahnya.

Wagiyo menegaskan bahwa uang hasil sita eksekusi tersebut akan segera diproses untuk disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri.

Keberhasilan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Jejakdigital.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x