OJK Blokir 1.700 Rekening Terkait Judi Online, Total Transaksi Capai Rp 200 Triliun!

- 10 Oktober 2023, 08:49 WIB
Ilustrasi permainan judi online (ist)
Ilustrasi permainan judi online (ist) /Noodol/
Portalkotamobagu-Seiring dengan maraknya aktivitas judi online di tanah air, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada September lalu memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening bank yang berhubungan dengan praktik ilegal tersebut.
 
Menanggapi instruksi tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengumumkan bahwa pihaknya telah memblokir sekitar 1.700 rekening.
 
"Ini merupakan hasil kerja sama dengan Kominfo. Data menunjukkan ada 1.700 rekening yang diblokir dan jumlahnya terus meningkat," ungkap Dian saat Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10/2023).
 
Dian menyatakan bahwa bank sedang mengembangkan sistem yang dapat mendeteksi apakah rekening tertentu terlibat dalam transaksi judi online.
 
"Kami juga meminta bank untuk melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status rekening yang dicurigai," tambahnya.
 
Sebelumnya, PPATK melaporkan bahwa total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun.
 
Untuk mengatasi masalah ini, Kominfo telah memutus akses dan/atau menghapus 60.582 konten perjudian online.
 
Kominfo juga resmi meminta OJK pada 18 September 2023 untuk memblokir rekening yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
 
Pada periode awal tahun hingga Juli 2023, hampir 2.000 rekening bank dilaporkan terkait perjudian online.
 
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan pemerintah menerima 1.859 aduan penggunaan rekening perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum.
 
Selain itu, 8.823 kontak dan rekening terkait perjudian online juga telah ditemukan selama periode 23 Juli hingga 6 September 2023.
 
Bank diminta untuk memblokir atau memasukkan 176 nomor rekening atau akun terkait judi online ke dalam daftar hitam selama bulan Agustus lalu.
 
Dengan perubahan tersebut, berita dibuat lebih menarik dengan menambahkan judul yang informatif dan menyoroti poin-poin penting dari berita tersebut.
 
Selain itu, struktur kalimat juga disesuaikan agar lebih mudah dibaca dan dimengerti. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: CNBC Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah