Undang-undang ASN, Sebuah Langkah Baru Menuju Kesetaraan dalam Penghasilan PNS dan PPPK

- 8 Oktober 2023, 08:23 WIB
ilustrasi PNS
ilustrasi PNS /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu-Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disahkan oleh pemerintah merupakan titik balik dalam sejarah pemerintahan di Indonesia.

Dalam aturan ini, penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan disetarakan.

Inovasi ini memiliki misi untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan di antara para pekerja di sektor publik.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, mengungkapkan bahwa kendati disetarakan dalam hal penghasilan, masih terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK dalam hal masa kerja.

Menurutnya, masa kerja PNS berlaku hingga mereka pensiun, sementara PPPK akan disesuaikan dengan kontrak kerja yang telah disepakati dengan pemerintah.

Syamsurizal juga menjelaskan bahwa perbedaan ini sebenarnya tak memiliki signifikansi yang besar.

Hal ini karena kontrak PPPK dapat diperpanjang terus-menerus hingga mereka mencapai batas usia pensiun.

PPPK yang memegang jabatan pimpinan tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun, sedangkan PPPK yang tidak memegang jabatan masih berkesempatan dikontrak hingga usia 58 tahun.

Oleh karena itu, hak PNS dan PPPK hampir sama saja.

Halaman:

Editor: Felix Tendeken

Sumber: CNBC Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x