Perubahan Skema Gaji PNS dalam RUU ASN : Menuju Sistem Gaji Tunggal?

- 7 Oktober 2023, 09:14 WIB
Ilustrasi ASN (ist)
Ilustrasi ASN (ist) /Felix Tendeken/
Portalkotamobagu-Pada tahun 2024 mendatang, pemerintah berencana mengubah skema pemberian gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejalan dengan pengesahan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berlangsung.
 
Sebelumnya, sistem gaji tunggal atau 'single salary' pernah diujicobakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
Sistem gaji tunggal ini melibatkan tiga komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
 
Selain itu, PNS akan dibagi berdasarkan pangkat baru yang berbeda dengan golongan yang ada saat ini.
 
Tujuan dari penerapan sistem gaji tunggal ini adalah untuk meningkatkan motivasi kinerja PNS dan mempercepat reformasi birokrasi.
 
Namun, draft RUU ASN tidak menyertakan pasal mengenai sistem gaji tunggal.
 
Sebagai gantinya, RUU ASN mencakup perubahan dalam komponen hak ASN, seperti penghargaan dan pengakuan dari berbagai sumber, termasuk penghasilan, penghargaan servis kerja, tunjangan, fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
 
Penghargaan bagi PNS berupa gaji atau upah, sementara motivasi tambahan bisa berbentuk finansial maupun nonfinansial.
 
Tunjangan dan fasilitas mencakup tunjangan jabatan, fasilitas individu, serta jaminan sosial, seperti kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiunan, dan jaminan hari tua.
 
Pengembangan diri melibatkan pengembangan talenta, karier, dan kompetensi, dan bantuan hukum mencakup litigasi serta nonlitigasi.
 
RUU ASN juga menyatakan bahwa tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berbeda dengan peraturan saat ini.
 
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), sistem gaji tunggal belum dimasukkan dalam RUU ASN karena perlu pengujian lebih detail dan tidak dapat disahkan bersamaan dengan RUU ASN. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x