Begini Tata Cara Pengisian Biodata dan Riwayat Pekerjaan Pada Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN 2022

- 19 September 2022, 21:00 WIB
Cara daftar akun pendataan tenaga non ASN 2022
Cara daftar akun pendataan tenaga non ASN 2022 /Tangkapan layar website BKN

PORTAL.KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 lalu, disebutkan agar setiap Instansi Pemerintah melakukan penataan Pegawai Non ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan Instansi masing-masing.

Hal ini, guna mewujudkan status, karir dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Sebelumnya, Plt Menpan RB, Mohammad Mahfud MD menegaskan bahwa pendataan ini bukan sebagai syarat untuk menentukan tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

Dalam SE Menpan RB telah dijelaskan bahwa pendataan pegawai Non-ASN ini dilakukan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pusat baik Instansi Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Rapor Pendidikan Jadi Trending Google, Begini Cara Akses dan Keuntungannya

Dari pemetaan ini, Pemerintah akan mencarikan solusi yang tepat dan terbaik untuk menjawab pertanyaan status Tenaga Non-ASN.

Oleh karena itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai Non ASN di lingkungannya dan dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK bagi yang memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan berikut :

  • Berstatus Tenaga Non-ASN Kategori II (THK-2) yang tercatat dalam database BKN dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja di Instansi Pemerintah.
  • Memperoleh penghasilan dari APBN dan APBD, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

PPK wajib mengumumkan daftar tenaga Non-ASN yang masuk dalam pendataan paling lambat 30 September 2022 untuk memastikan tenaga Non-ASN yang benar.

Jika tenaga Non-ASN menemukan dirinya tidak terdata, maka tenaga Non-ASN tersebut dapat mengusulkan pendataan pada instansi terkait.

Halaman:

Editor: Sulistio Mokodongan

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x