Begini Tata Cara Pengisian Biodata dan Riwayat Pekerjaan Pada Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN 2022

- 19 September 2022, 21:00 WIB
Cara daftar akun pendataan tenaga non ASN 2022
Cara daftar akun pendataan tenaga non ASN 2022 /Tangkapan layar website BKN

Tenaga Non-ASN yang telah memenuhi syarat dan mendaftar sebagi tenaga Non-ASN oleh Instansi terkait melalui admin atau operator dapat membuat akun pendaftaran Non-ASN.

Baca Juga: Jangan Kaget! BPKB Ternyata Bisa Muncul Karena Polisi Sederhana Asal Sangihe Ini Lhoo

Registrasi ini bertujuan agar tenaga Non-ASN dapat menyatukan, memastikan, dan melengkapi data dan riwayat masing-masing.

Tenaga Non-ASN diharapkan dapat berhati-hati dalam melengkapi data-data riwayat pekerjaan yang diinputkan karena data tersebut tidak dapat diperbaiki jika telah dilakukan finalisasi data.

Setelah itu, Tenaga Non-ASN dapat mencetak resume berupa bukti pendataan tenaga Non-ASN.

Instansi wajib melakukan pemeriksaan terhadap data-data tersebut dan melakukan finalisasi pendataan tenaga Non-ASN serta mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK sebagai hasil akhir pendataan tenaga Non-ASN hingga 31 Oktober 2022.

Bagi tenaga Non-ASN yang memiliki kendala atau pernyataan seputar pendataan Non ASN, BKN menyediakan fitur Frequently Asked Question (FAQ) atau daftar pertanyaan yang sering, alur, tata cara pendaftaran dan Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non-ASN dalam web pendataan tenaga Non-ASN . ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Panduan Pengisian Biodata Pada Pendaftaran Pendataan Tenaga Non-ASN

Alur proses pendataan tenaga non-ASN terdiri dari 2 tahap yakni pembuatan akun (untuk mencetak kartu informasi pendaftaran) dan pengisian data. Namun, sebelum melakukan pembuatan akun, pastikan terlebih dahulu bahwa data Kamu telah dibuat oleh instansi. 

Untuk mendaftarkan diri dalam pendataan tenaga non-ASN, Kamu harus membuat akun terlebih dahulu. Berikut merupakan langkah-langkah membuat akun: 

Halaman:

Editor: Sulistio Mokodongan

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah