Mengenal Holywings, dari Kedai Nasi Goreng Sampai Terjerat Kasus Dugaan Penistaan Agama

- 30 Juni 2022, 21:01 WIB
Mengenal Holywings, dari Kedai Nasi Goreng Sampai Terjerat Kasus Dugaan Penistaan Agama
Mengenal Holywings, dari Kedai Nasi Goreng Sampai Terjerat Kasus Dugaan Penistaan Agama /Tangkapan layar/

Perusahaan Holywings dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Dibawah desakan dari berbagai Ormas, Hotman Paris kemudian di tunjuk sebagai pengacara Holywings dan telah meminta maaf langsung kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta.

Demikian ulasan singkat Holywings yang terjerat kasus dugaan penistaan Agama, yang ternyata bisnis awalnya menjual nasi goreng, semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Paisal Ibrahim Tuliabu

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x