Mengenal Holywings, dari Kedai Nasi Goreng Sampai Terjerat Kasus Dugaan Penistaan Agama

- 30 Juni 2022, 21:01 WIB
Mengenal Holywings, dari Kedai Nasi Goreng Sampai Terjerat Kasus Dugaan Penistaan Agama
Mengenal Holywings, dari Kedai Nasi Goreng Sampai Terjerat Kasus Dugaan Penistaan Agama /Tangkapan layar/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Perusahaan Holywings sedang terjerat kasus penistaan agama, usai melakukan promosi minum keras dengan mencantumkan nama 'Muhammad' dan 'Maria'.

Perusahaan Holywings yang berdiri pada tahun 2014, sebelumnya pernah berurusan dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta sebab melanggar PPKM level 3 yang membuat Holywings Kemang dan Kuningan disegel pada 5 September 2021 yang lalu.

Dikutip dari YouTube @KURNIA RECORD, Holywings awalnya merupakan sebuah restoran nasi goreng yang bernama Kedai Opa pada 2014. Pemiliknya adalah Ivan Tanjaya dengan beberapa temannya. 

Baca Juga: WASPADA! Diperkirakan Dampak Bulan Baru Stroberi Mikro Sampai 1 Juli 2022: Simak Penjelasan BRIN

Perusahaan Holywings ini memiliki visi menjadi tujuan 'Satu Atap' untuk semua kebutuhan rekreasi gaya hidup kaum Milenial.

Restoran Holywings ini berlokasi di Jakarta dan daerah-daerah lain di seluruh Indonesia.

Saat ini perusahaan juga sedang berupaya untuk mengembangkan merek-merek di seluruh kota di Indonesia.

Namun siapa yang menyangka bahwa gemerlap kehidupan malam di Holywings bermula dari sebuah kedai yang menjual nasi goreng.

Kedai itu bernama kedai Oppa di Kelapa Gading Jakarta Utara, CEO founder holywings Ivan Tanjaya mengatakan, bahwa awal mula dirinya merintis bisnis yakni bersama dengan Eka Setya Wijaya.

Bisnis pertama yang dijalaninya adalah nasi goreng sebelum sampai pada saat ini yaitu Holywings.

“Enggak langsung Holywings, waktu itu gue nyoba namanya kedai Oppa, dibangun berdua sama Eka, dengan konsep nasi goreng," ucap Ivan dikutip dari channel YouTube @Holywings.

Bisnis pertamanya tersebut berdiri di sebuah ruko, namun sayang bisnis tersebut hanya bertahan selama tiga bulan.

Diakui bahwa bisnis tersebut sulit dikembangkan, bahkan omzetnya pun terus mengalami penurunan selama tiga bulan.

Baca Juga: Spesifikasi, Keunggulan dan Harga Terbaru Oppo A96, Pembelian sampai 5 Juli 2022 dapat Tiket Gratis Nonton

Melihat kondisi bisnis saat itu, akhirnya Ivan dan Eka mengambil langkah untuk memulai bisnis kembali.

Mereka memutuskan untuk mengubah konsep bisnis. Keduanya pun mengajak tiga rekannya untuk membangun bisnis Holywings.

Holywings berdiri karena terinspirasi dari bisnis makanan yang ada di China, dimana restoran tak hanya menyediakan makanan.

Namun juga menyuguhkan live musik dan mengundang artis sebagai daya tarik pengunjung.

Ternyata keputusan Ivan untuk mengubah konsep bisnis merupakan langkah yang sangat tepat.

Sebab, konsep bisnis tersebut sukses dan berhasil bersaing dan menarik pengunjung yang banyak.

Walaupun awalnya sepi, namun Holywings Kelapa Gading sontak menjadi ramai pengunjung.

Bahkan saat ini bisnis tersebut telah berkembang dan berdiri di beberapa wilayah di tanah air.

Keberhasilan saat itu, dimanfaat oleh Ivan dan rekan-rekannya untuk membuka outlet yang kedua di daerah Pantai Indah Kapuk pada tahun 2016 yang lalu.

Tak hanya itu, pengacara Kondang Hotman Paris pun kepincut untuk menanamkan modal di Holywings pada bulan Mei 2021 yang lalu.

Hotma Paris umumkan, bahwa dia akan menjadi pemegang saham Holywings bersama Nikita Mirzani.

Tapi ternyata usaha yang bagun Ivan dan teman-temanya dari awalnya kedai nasi goreng kemudian menjelma menjadi perusahaan besar ini, tidak berjalan mulus.

Baca Juga: Pilih Mana? Kawasaki Z H2 atau Ducati Streetfighter V4 S, Naked Bikes Paling Gahar! Begini Spesifikasinya

Sebab mereka saat ini, sedang menghadapi masalah lain, soal promosi 1 botol minuman keras gratis setiap hari Kamis, bagi siapapun yang memiliki nama 'Muhammad' dan 'Maria' dan bisa membuktikanya dengan E-KTP atau identitsa lainnya.

Bahkan saat ini, enam orang pegawai Holywings telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Perusahaan Holywings dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Dibawah desakan dari berbagai Ormas, Hotman Paris kemudian di tunjuk sebagai pengacara Holywings dan telah meminta maaf langsung kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta.

Demikian ulasan singkat Holywings yang terjerat kasus dugaan penistaan Agama, yang ternyata bisnis awalnya menjual nasi goreng, semoga bermanfaat. ***

Editor: Paisal Ibrahim Tuliabu

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x