Cara Daftar Pascasarjana Universitas Terbuka Resmi dan Paling Lengkap, Simak Rinciannya

- 25 Juni 2022, 10:30 WIB
Berikut cara Daftar Pascasarjana Universitas Terbuka resmi dan bebas ribet
Berikut cara Daftar Pascasarjana Universitas Terbuka resmi dan bebas ribet /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat – Sebelum membahas cara daftar Pascasarjana Universitas Terbuka. Perguruan tinggi ini menjadi salah satu pilihan yang tepat untuk kalian yang mencari tempat kuliah yang bisa disesuaikan dimanapun berada.

Universitas Terbuka merupakan perguruan tinggi resmi di Indonesia ke-45 yang menerapkan sistem belajar terbuka dan kuliah jarak jauh.

Cara daftar Pascasarjana Universitas Terbuka pada umumnya sama dengan perguruan tinggi lainnya. Bisa mendaftar secara online dan bisa pula melakukan pendaftaran langsung.

Universitas Terbuka juga menawarkan berbagai program study. Antara lain; Program Sarjana Pascasarjana, Diploma seperti FISIP, FEKON, FKIP, FMIPA.

Nah, berikut cara daftar Universitas Pascasarjana Terbuka yang dijelaskan secara rinci bagi kalian yang ingin kuliah di perguruan tinggi ini. Simak selengkapnya.

Baca Juga: Cara Daftar Universitas Terbuka Paling Lengkap untuk Semua Jurusan? Ikuti Langkah Berikut

Pendaftaran Pascasarjana Universitas terdapat beberapa jurusan yang bisa dilihat langsung di form pendaftaran. Berikut langkah selengkapnya. 

  1. Akses laman web https://sro.ut.ac.id
  2. Pilih menu Pascasarjana.
  3. Setelah itu, pilih program study Pascasarjana.
  4. Setelah itu, pilih Advanced Course Program atau Program Magister
  5. Klik menu pendaftaran.
  6. Masukan data-data ke dalam form yang diminta.
  • Nomor HP
  • Alamat Email
  • Tulis Password
  • Tulis ulang Password
  • Nama Lengkap
  • Isi Kode Verifikasi
  1. Paling terakhir Klik Daftar

 Baca Juga: Pengunuman Hasil SBMPTN 2022, Berikut Link dan Tata Cara Mengaksesnya

Setelah proses di atas, selanjutnya data yang anda kirimkan akan diproses oleh admin. Adapun hasilnya dikonfirmasi akan dikirimkan melalui email yang anda kirimkan. Termasuk penambahan kelengkapan data jika ada yang dianggap kurang.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x