Hina Pemerintah Dimuka Umum Bakal Dipenjara 3 Tahun, Hal ini Tertuang di RKHUP yang akan Disahkan Bulan Juli

- 20 Juni 2022, 15:04 WIB
Foto ilustrasi, palu sidang
Foto ilustrasi, palu sidang /Pexels.com/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Mengenai Rancangan Kitab Undang-udang Hukum Pldana (RKUHP) yang akan disahkan pada Juli 2022 mendatang, kini kembali ramai diperbincangkan.

Pasalnya, salah satu pasal dalam RKUHP ini menjadi sorotan, dikarena berisi mengenai ancaman bagi masyarakat yang menghina Pemerintah.

Sebelumnya, pada tahun 2019, RKUHP ini gagal disahkan DPR, karena banyaknya penolakan dari publik lewat gelombang demostrasi di sejumlah daerah.

Baca Juga: Razman Nasution Polisikan Uya Kuya dan Denise Chariesta dengan Pasal Berlapis

Berdasarkan salinan RKUHP yang didapatkan Pikiran-Rakyat.com dari situs Reformasi KUHP, Kamis, 16 Juni 2022, aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Sedangkan penjelasan mengenai 'keonaran' yang tercantum di dalam Pasal 240 RKUHP dijelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Tips Paling Ampuh Mendapatkan Hati Wanita yang Anda Cintai

"Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara".

Halaman:

Editor: Widodo Mahaputra

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x