Apakah Istri Siri atau Istri Simpanan Berhak Mendapatkan Warisan? Ini Pendapat Pakar Hukum, Darmawan Yusuf

- 14 Maret 2024, 22:00 WIB
Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med.
Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med. /

Portal Kotamobagu - Apakah istri simpanan atau istri siri memiliki hak warisan dari sang suami? Pertanyaan ini mungkin sering menghantui pikiran pelakunya.

Untuk menjawab pertanyaan ini, pakar hukum terkemuka, Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med., membeberkan jawaban yang tegas terkait persoalan ini.

Menurut Darmawan Yusuf, dalam hukum negara, istri siri atau istri simpanan tidak memiliki hak untuk mendapatkan warisan.

"Kecuali jika Anda membeli aset tersebut atas nama Anda sendiri, sehingga ketika suami Anda meninggal, aset-aset tersebut tidak dapat diganggu gugat," ungkapnya.

Namun, jika aset tersebut dibeli atas nama suami, maka istri siri atau istri simpanan tetap tidak berhak mendapatkan bagian dari warisan. "Hak atas warisan hanya diberikan kepada istri pertama atau istri yang sah," jelas Darmawan Yusuf.

Darmawan juga sedikit menyentil pentingnya untuk tidak menjadi istri siri, istri kedua, atau istri simpanan. "Yang terbaik adalah menjadi istri sah atau istri pertama," tambahnya. ***

Baca Juga: Mantan Suami Ingkar Janji, Anak Tidak Dinafkahi, Ancaman Pidana Mengintai!

Baca Juga: Cara Mudah Menangkap Pelakor, Hati-hati! Berani Beraksi, Bisa Dipidana!

Baca Juga: Motor Listrik Viar EV1 Mirip Vespa? Yuk Kita Telanjangi dan Cermati Kelebihannya

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x