Portal Kotamobagu - Kasus ketidakpatuhan mantan suami dalam menafkahi anak kandungnya kembali menjadi perhatian.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait langkah yang harus diambil ketika mantan suami tidak memenuhi kewajibannya.
Darmawan Yusuf dalam akun TikToknya @darmawanyusuf.dya mengungkapkan permasalahannya. "Putusan pengadilan sudah jatuh, cerai dikabulkan, dan mantan suami wajib menafkahi anak, tetapi ia tidak melakukan kewajibannya. Bagaimana solusinya?" tanyanya dengan nada memancing.
Menurut Darmawan, langkah pertama yang dapat diambil adalah melakukan komunikasi langsung dengan mantan suami. "Teleponlah mantan suami, bicarakan dengan baik-baik tentang putusan pengadilan, dan minta agar dia menjalankan kewajibannya," ujarnya.
Namun, jika musyawarah baik-baik tidak menghasilkan solusi, langkah selanjutnya adalah melaporkan ke pihak kepolisian. "Laporkanlah ke polisi dengan pasal pemenuhan kewajiban untuk anak," lanjutnya.
Saran diberikan agar putusan pengadilan dapat dijalankan dengan baik demi kepentingan anak.
"Jika mantan suami tidak sanggup membayar sepenuhnya, maka bisa dilakukan musyawarah antara mantan suami dan mantan istri. Yang terpenting adalah memastikan kebutuhan anak terpenuhi," tegasnya.
Kita berharap agar kasus seperti ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. ***
Baca Juga: Mengisi Ramadan dengan Kebaikan, Ini Nasihat dari Ustazah Shofwatun Nida