Perbedaan Esensial antara Barang Bukti dan Alat Bukti dalam Sistem Hukum Indonesia

- 24 Maret 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum /Pexels @Sora Shimazaki/

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Dalam sistem hukum Indonesia, ada dua istilah yang berbeda namun sering dianggap sama oleh masyarakat awam, istilah itu adalah barang barang bukti dan alat bukti.

Padahal, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia KUHP) terdapat perbedaan mendasar antara keduanya yang perlu dipahami dengan baik. Berikut ulasannya!

Barang Butki

Barang bukti merupakan unsur penting dalam proses hukum, merujuk pada benda-benda yang ditemukan sebagai hasil dari suatu tindak pidana.

Jenis barang bukti ini dapat berupa senjata, obat-obatan terlarang, pakaian, dokumen, atau benda lainnya yang dianggap berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Dalam konteks ini, barang bukti berperan sebagai petunjuk atau bukti material yang dapat memberikan indikasi terjadinya suatu tindak pidana atau menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana tersebut.

Alat Bukti

Alat bukti merupakan sarana yang digunakan dalam proses persidangan untuk membuktikan bahwa suatu peristiwa pidana telah terjadi serta menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak atas peristiwa tersebut.

Pasal 184 KUHP secara tegas mengatur mengenai alat bukti yang dapat diterima dalam persidangan pidana.

Alat bukti ini dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa.

Namun, penting untuk dicatat bahwa barang bukti sebenarnya merupakan salah satu bentuk dari alat bukti, terutama dalam kategori petunjuk.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x