Kasus Narkoba pada Anak di Bawah Umur, Begini Sikap Hukum Terhadap Mereka

- 24 Maret 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /PR/

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Masalah narkoba di Indonesia telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat.

Salah satu aspek yang lebih mendalam adalah bagaimana hukum mengatur kasus narkoba yang melibatkan anak di bawah umur.

Dasar hukum yang mengatur tentang narkoba, termasuk kasus pada anak di bawah umur, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang ini menyoroti beberapa poin penting yang berkaitan dengan perlindungan dan penanganan kasus narkoba pada anak di bawah umur.

Pertama-tama, definisi anak di Indonesia ditegaskan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun. Hal ini menegaskan bahwa perlindungan khusus diperlukan untuk kelompok ini.

Perlindungan khusus tersebut tercermin dalam perlakuan terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

Mereka tidak dianggap sebagai pelaku tindak pidana, melainkan sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi medis dan sosial.

Meskipun demikian, anak-anak yang terlibat dalam perdagangan atau produksi narkotika tetap dapat menghadapi sanksi hukum, meskipun sanksinya cenderung lebih ringan dibandingkan dengan orang dewasa.

Rehabilitasi menjadi fokus utama dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan anak-anak. Undang-Undang ini menekankan betapa pentingnya rehabilitasi bagi korban narkoba, termasuk anak-anak, yang bisa berupa medis dan/atau sosial sesuai dengan kebutuhan individu.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x