PORTAL KOTAMOBAGU - Sertifikat vaksin Covid-19 saat ini sedang ramai dibicarakan oleh publik terkait fungsi dan aturannya.
Pasalnya, sertifikat vaksin Covid-19 bisa dijadikan dasar untuk syarat utama seperti berpergian atau mengunjungi suatu tempat tertentu.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, memaparkan jika sertifikat vaksin Covid-19 dibuat sebagai syarat untuk dapat memasuki pusat perbelanjaan.
Untuk itu, bagi mereka yang pekerjaannya mesti melakukan bepergian jarak jauh, juga harus disertai dengan adanya kepemilikan sertifikat vaksin Covid-19 di mana menjadi salah satu syarat bagi mereka.
Dengan demikian, saat ini masyarakat mulai berbondong-bondong melakukan vaksinasi agar supaya memperoleh kemudahan dalam beraktivitas dengan memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Dengan adanya ketetapan terkait sertifikat vaksin Covid-19 maka banyak warga Indonesia yang mulai mencetaknya seukuran KTP.
Baca Juga: Timbul Gejala Lain Usai Sembuh dari Covid-19? dr. Tirta Beberkan Cara Penyembuhan
Hal ini terbilang sangat praktis, namun di satu sisi memiliki risiko fatal yaitu kebocoran data pribadi.
Hal itu lantaran di dalam sertifikat vaksin Covid-19 teedapat data pribadi yang telah divaksin, berupa data NIK serta status vaksinasi.