Cegah Klaster Covid-19, Pemerintah Geser Tanggal Merah

- 9 Agustus 2021, 13:58 WIB
Cegah Klaster Covid-19, Pemerintah Geser Tanggal Merah
Cegah Klaster Covid-19, Pemerintah Geser Tanggal Merah /pixabay.com/Basti93

PORTAL KOTAMOBAGU—Pemerintah pusat memutuskan untuk menggeser dua tanggal merah hari libur nasional guna menekan mobilitas masyarakat demi penanggulangan virus corona (Covid-19) yang lebih optimal. 

Pemerintah memutuskan kembali melakukan revisi hari libur nasional dan cuti bersama 2021 imbas lonjakan Covid-19.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB nomor 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 33 Rumah Sakit Darurat Covid-19 Baru, Tersebar di 9 Kota

Dilansir Portal Kotamobagu dari laman resmi Kemenag, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, pemerintah hanya memindahkan tanggal merahnya dari tanggal 10 menjadi 11 Agustus 2021.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 masehi," kata Kamaruddin beberapa waktu lalu.

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan pergeseran hari libur Tahn Baru Islam dari 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021 sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Siti Fadilah Supari Sebut Covid-19 Tak Muncul Begitu Saja, Ada Dalangnya

 "Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021," kata dia.

Halaman:

Editor: Indra Umbola


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah